loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). FOTO/Arif Julianto
Menurut Iwan, UU PFII perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan strategis negara dalam menghadapi perubahan ekonomi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menarik kepercayaan dunia internasional.
“UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, tetapi bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, dalam konteks pembangunan nasional, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan berbagai pihak terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, keberadaan payung hukum PFII memberikan arah yang lebih jelas dalam pengembangan pusat finansial internasional Indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Dengan pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional semakin jelas. Undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai kerangka hukum, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi dunia investasi internasional.
Dalam konteks ini, perluasan akses terhadap pasar global menjadi lebih mungkin terwujud. Para pelaku usaha serta investor diharapkan dapat merasakan manfaat dari kepastian hukum yang ditawarkan oleh regulasi baru ini.
Pergeseran paradigma kebijakan menjadi sangat penting di tengah ketidakpastian ekonomi global. Oleh sebab itu, pengesahan UU PFII bukan sekadar sebuah formalitas, tetapi sebuah langkah strategis yang menunjukkan kesiapan Indonesia untuk beradaptasi dengan dinamika perekonomian dunia yang terus berubah.
Pentingnya UU PFII dalam Perkembangan Ekonomi Nasional
Dari persepsi ekonomi, UU PFII akan memberikan dampak langsung pada iklim investasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, investor akan lebih percaya diri dalam menempatkan modalnya di Indonesia.
Lebih lanjut, peraturan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan inovasi keuangan. Ini akan menciptakan peluang baru bagi pengembangan sektor-sektor ekonomi yang selama ini terpinggirkan.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi UU PFII berjalan lancar dan efektif, sehingga semua pihak mendapatkan manfaat maksimal dari regulasi ini.
Reaksi Para Stakeholder Terhadap UU PFII
Sejumlah stakeholder dari berbagai sektor memberikan tanggapan positif terhadap pengesahan UU PFII. Mereka menilai bahwa ini adalah waktu yang tepat bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi perekonomian.
Menurut seorang ekonom, UU PFII dapat menjaga daya saing Indonesia dalam arena global. Keterlibatan sektor swasta dan publik dalam perumusan dan pelaksanaan regulasi ini menjadi kunci keberhasilannya.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap akan ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan UU PFII. Ini penting untuk memastikan bahwa semua manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Langkah Strategis Menuju Ekonomi Berkelanjutan
Pengesahan UU PFII menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya inovasi dalam sektor finansial, potensi untuk menciptakan produk dan layanan yang lebih inklusif semakin besar.
Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan dalam bentuk insentif bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi dalam sektor-sektor yang ramah lingkungan. Langkah ini memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan akan muncul inisiatif lokal yang inovatif. Ini penting untuk menjamin bahwa tidak hanya investor asing yang mendapatkan keuntungan, tetapi juga masyarakat lokal dan perusahaan dalam negeri.

