loading…
Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
“Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon yakni kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebesar Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta,” kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
Roy mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan selama 4 hari. Salah satunya terkait tidak ada pemasukan dari channel YouTube pribadinya.
“Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta,” jelasnya.
Menilai Aspek Hukum dalam Kasus Praperadilan Roy Suryo
Pada praperadilan ketiga ini, kubu Roy Suryo berupaya mengedepankan aspek-aspek hukum yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Pengacara Roy Suryo menegaskan bahwa penahanan yang dialami kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Tuntutan yang disampaikan mencerminkan kerugian yang diderita Roy akibat penahanan tersebut. Menarik untuk melihat bagaimana hukum akan menanggapi permohonan tersebut dan pertimbangan apa yang akan diambil oleh hakim.
Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan memang menjadi cara bagi seseorang untuk mengevaluasi keabsahan tindakan penyidik di dalam proses hukum. Ini memberikan peluang bagi pemohon untuk mendapatkan keadilan melalui jalur yang sama.
Implikasi Sosial dari Penahanan Roy Suryo
Penahanan Roy Suryo juga menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat, terutama bagi para pengikut dan penggemarnya. Banyak yang merasa khawatir bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di media sosial.
Di era digital saat ini, banyak orang beralih ke platform seperti YouTube untuk mencari penghasilan. Penahanan Roy mengangkat pertanyaan tentang bagaimana hukum dapat melindungi pencipta konten dari tindakan yang dianggap tidak adil.
Berita mengenai penahanan dan tuntutan ganti rugi ini juga menjadi pembicaraan hangat di berbagai forum sosial media. Diskusi hangat ini menunjukkan betapa masyarakat peka terhadap isu kebebasan berpendapat dan hak-hak individu yang dilindungi oleh hukum.
Manfaat dan Risiko Menjadi Konten Kreator di Indonesia
Menjadi seorang konten kreator di Indonesia mengandung berbagai keuntungan dan risiko. Di satu sisi, profesi ini menawarkan kesempatan untuk menghasilkan pendapatan yang baik melalui berbagai platform digital.
Di sisi lain, seperti yang dialami oleh Roy Suryo, konten kreator memiliki risiko tinggi terkait dengan kebebasan berekspresi. Penahanan yang dialami oleh Roy dapat diartikan sebagai bentuk ketidakpastian yang mungkin menghantui para kreator konten lainnya.
Masyarakat perlu menyikapi dengan bijak fenomena ini, karena tidak semua tindakan hukum dapat dianggap adil. Dialog terbuka tentang hak-hak konten kreator dan perlindungan hukum mereka patut untuk dirintis.

