Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai momen penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja. Upaya ini dianggap mendesak mengingat situasi ketenagakerjaan yang semakin sulit dihadapi oleh banyak buruh di tanah air.
Dalam keterangan persnya, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menekankan bahwa revisi aturan ketenagakerjaan harus berorientasi pada perlindungan pekerja. Hal ini penting agar penyusunan kebijakan tidak justru mempermudah pemutusan hubungan kerja yang merugikan banyak orang.
Seiring dengan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat kebutuhan untuk penguatan perlindungan berbasis hukum terhadap pekerja. Satu hal yang menjadi sorotan adalah pentingnya membentuk Sistem Cadangan Pesangon Nasional agar hak-hak pekerja terjamin dengan baik.
Pentingnya Penguatan Kebijakan Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah kunci dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Konfederasi ini berupaya mengajak semua pihak untuk bersatu dalam memastikan perlindungan hak pekerja tertuang secara jelas dalam regulasi.
Menurut Rusdi, negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi buruh. Dengan kata lain, upaya pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan harus berfokus pada keberlangsungan pekerjaan dan perlindungan atas kehilangan pekerjaan.
Analisis terhadap data terkait PHK menunjukkan bahwa perusahaan masih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja. Tindakan ini berpotensi membuat pekerja mengalami kerugian yang signifikan, baik secara finansial maupun mental.
Risiko PHK yang Mengintai Pekerja
Dalam dua tahun terakhir, angka PHK di Indonesia mengalami peningkatan yang mencolok. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 32.000 pekerja terkena PHK, menjadi peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rusdi memperingatkan bahwa situasi ini menjadi tanda bahaya. Memperluas ruang untuk PHK tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap pekerja bisa berakibat fatal bagi stabilitas sosial dan ekonomi.
Kekhawatiran ini ditambah dengan proses birokrasi yang rumit ketika pekerja harus mengajukan klaim pesangon. Hal ini mengindikasikan bahwa ada celah hukum yang perlu diperbaiki untuk melindungi buruh lebih baik lagi.
Peran Negara dalam Melindungi Hak-Hak Pekerja
Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan bagi negara untuk melindungi hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari kebijakan yang merugikan mereka.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya berfokus pada keberlangsungan hidup pekerja. Perluasan ruang PHK dan pengurangan nilai pesangon hanya akan memperburuk kondisi sosial di masyarakat.
Rusdi menegaskan bahwa saat ini, perhatian negara terhadap perlindungan pekerja perlu ditunjukkan secara nyata. Memulihkan kepercayaan pekerja menjadi agenda penting untuk memastikan bahwa mereka merasa aman dalam menjalani pekerjaan mereka.

