Subscribe to get Updates
  • Login
Dentisteexpo
  • Hidup Sehat
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Hidup Sehat
  • Kesehatan
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Hidup Sehat

Harga Emas Naik Rp50 Ribu per Gram Menjadi Rp2.679.000

mytisc169 by mytisc169
August 6, 2026
in Hidup Sehat
0
Harga Emas Naik Rp50 Ribu per Gram Menjadi Rp2.679.000
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harga emas batangan mengalami kenaikan signifikan di pasar yang terlihat pada hari Kamis, 4 Agustus 2026. Lonjakan ini mencapai Rp50.000 per gram, menjadikan harga jual mencapai Rp2.679.000 per gram.

Kenaikan harga ini juga turut berimbas pada transaksi buyback, di mana harga beli kembali mengalami peningkatan mencapai Rp90.000, sehingga menjadi Rp2.490.000 per gram. Hal ini menunjukkan daya tarik investasi emas yang terus meningkat di kalangan masyarakat.

Pembelian emas batangan dengan ukuran yang bervariasi juga masih dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penting untuk memahami regulasi yang ada. Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati, terutama di masa ketidakpastian ekonomi.

Lonjakan Harga Emas Batangan dan Pengaruhnya pada Investasi

Ketika melihat fluktuasi harga emas, banyak investor mulai mempertimbangkan untuk memasukkan emas dalam portofolio investasi mereka. Untuk ukuran terkecil, emas pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp1.389.500.

Pemahaman akan dinamika harga emas menjadi kunci bagi para investor, mengingat bahwa harga dapat berfluktuasi tergantung pada berbagai faktor. Penguatan harga emas ini mungkin disebabkan oleh kondisi pasar global yang tidak menentu.

Selain untuk investasi, emas juga sering dijadikan sebagai alat lindung nilai, terutama di saat inflasi tinggi. Ketika nilai mata uang menurun, emas cenderung meningkatkan nilainya, memberikan keuntungan bagi pemiliknya.

Peraturan Pajak atas Transaksi Emas Batangan

Peraturan yang berlaku terkait pajak penghasilan atas transaksi emas juga perlu dipahami oleh para pembeli. Transaksi buyback emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan bisa mencapai 3%. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi investor dalam memilih waktu dan jumlah investasi yang akan dilakukan.

Transaksi emas batangan tidak hanya melibatkan pembelian, tetapi juga memerlukan perhatian terhadap aspek pajak yang sesuai. Investasi yang menguntungkan tentu harus mempertimbangkan semua elemen biaya, termasuk pajak.

Rincian Harga Emas Batangan Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang berlaku saat ini: Emas pecahan 0,5 gram dihargai Rp1.389.500, sedangkan pecahan 1 gram dijual dengan harga Rp2.679.000. Pecahan 2 gram dijual seharga Rp5.308.000 dan 3 gram Rp7.944.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, Emas pecahan 5 gram dijual seharga Rp13.210.000, sedangkan pecahan 10 gram diperdagangkan di harga Rp26.340.000. Harga emas ukuran 25 gram mencapai Rp65.685.000.

Bagi investor yang ingin berinvestasi lebih besar, emas ukuran 50 gram dibanderol Rp131.205.000, dan untuk ukuran yang lebih besar lagi, seperti 100 gram, harganya mencapai Rp262.260.000. Demi memudahkan para investor, rincian harga ini sangat membantu dalam menentukan pilihan yang tepat sesuai kebutuhan.

Tags: EmasGramHargaMenjadiNaikRibuRp2.679.000Rp50
Previous Post

Motif Saepul Tega Mutilasi Pacar Kunaefi di Pancoran Mas Depok

Next Post

Presiden Iran Beri Pernyataan Mengejutkan Terkait Mojtaba Khamenei di Tengah Rumor Hubungan Retak

mytisc169

mytisc169

Next Post
Presiden Iran Beri Pernyataan Mengejutkan Terkait Mojtaba Khamenei di Tengah Rumor Hubungan Retak

Presiden Iran Beri Pernyataan Mengejutkan Terkait Mojtaba Khamenei di Tengah Rumor Hubungan Retak

Berita Terbaru

  • Presiden Iran Beri Pernyataan Mengejutkan Terkait Mojtaba Khamenei di Tengah Rumor Hubungan Retak
  • Harga Emas Naik Rp50 Ribu per Gram Menjadi Rp2.679.000
  • Motif Saepul Tega Mutilasi Pacar Kunaefi di Pancoran Mas Depok
  • Tenggat 10 Agustus untuk SPPG yang Belum Mendapatkan SLHS dari BGN
  • Tantangan Penegakan Hukum dalam Masyarakat Teknokultur
  • Sample Page

© 2026 dentisteexpo.com. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Hidup Sehat
  • Kesehatan

© 2026 dentisteexpo.com. All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In