Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, mengambil sikap tegas terkait pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Roy Suryo. Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia, terutama terkait penanganan perkara hukum yang efisien dan jelas.
Praperadilan merujuk pada proses hukum yang bukan hanya membebani waktu, tetapi juga anggaran. Peraturan yang berlaku mengatur agar peradilan dilaksanakan dengan sederhana dan cepat, demi kepentingan pencarian keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Ulasan Terkait Pengajuan Praperadilan Berulang
Suhadi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan yang berulang kali oleh Roy Suryo dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, terdapat aturan yang jelas dalam Pasal 158 hingga 164 KUHAP, yang mengatur tentang bagaimana praperadilan seharusnya dijalankan.
Ia menyatakan bahwa meskipun ada pandangan yang berbeda mengenai hal ini, tetap ada batasan yang perlu diterapkan. Pengadilan harus menjaga efisiensi dan efektivitasnya, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh proses yang berlarut-larut.
Suhadi mengingatkan, praperadilan bukanlah sarana untuk menghindari proses hukum yang seharusnya dihadapi. Hal ini penting agar keadilan tetap bisa dirasakan oleh semua pihak tanpa ada intervensi yang tidak perlu.
Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Kasus Ini
Dalam konteks hukum, Suhadi menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan yang ada sehingga keadilan dapat tercapai. Menurutnya, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi dasar untuk melakukan peradilan dengan cara yang efisien dan hemat biaya.
Suhadi mencatat bahwa peradilan yang baik harus mematuhi prinsip hukum positif. Artinya, pengajuan praperadilan yang terlalu sering harus dihindari demi menjaga keadilan dan kepentingan umum.
Ia juga menekankan bahwa undang-undang memiliki ungkapan yang jelas mengenai hal ini, dan setiap pihak harus mematuhi ketentuan yang ada. Dalam hal ini, pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua langkah hukum diambil dengan tepat dan tidak berlarut-larut.
Pentingnya Mematuhi Aturan Hukum dalam Proses Peradilan
Untuk menjaga integritas sistem peradilan, semua pihak harus bekerja sama. Suhadi berharap agar semua elemen dapat memahami dan menghormati prosedur hukum yang telah ditetapkan. Melalui kesepakatan dan saling menghormati inilah keadilan dapat terwujud.
Menurutnya, jika pengajuan praperadilan dilakukan terus menerus, hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Proses hukum yang berlarut-larut hanya akan merugikan semua pihak yang terlibat, terutama korban dalam kasus dugaan pelanggaran hukum.
Karena itu, Suhadi menyerukan perlunya langkah tegas dari pihak berwenang agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Tak hanya itu, ia percaya kepatuhan terhadap aturan akan membawa dampak positif bagi sistem peradilan di Indonesia.

