loading…
PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang pada Rabu (7/10/2026). Foto/Nur Khabibi
Dalam laporannya, PCNU Sekadau juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai salah satu tim pemenangan di Muktamar ke-35 NU. Hal itu diserahkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Baca juga: Gus Ipul Somasi 3 Orang yang Tuduh Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Muktamar NU
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto menyatakan, pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi dan mendorong agar NU terbebas dari praktik suap maupun korupsi.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau melakukan tindakan berani dengan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan utama mereka adalah untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang terjadi dalam pemilihan Rais Aam di Muktamar NU ke-35.
Tindakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas organisasi, memastikan bahwa praktik korupsi dan suap tidak menggerogoti nilai-nilai yang diusung oleh NU. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga membawa serta barang bukti yang relevan.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Organisasi NU
PCNU Sekadau menyadari bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah dua hal penting dalam setiap organisasi yang ingin tetap memiliki reputasi baik. Dengan melaporkan dugaan praktik korupsi, mereka menunjukkan komitmen untuk bertindak sesuai dengan prinsip yang telah diajarkan oleh para pendiri Nahdlatul Ulama.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi cabang-cabang NU yang lain untuk tidak ragu dalam melaporkan tindakan korupsi. Pelaporan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam membangun citra NU di mata masyarakat.
Bagus Fitrianto, Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menyelamatkan organisasi, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan organisasi yang bersih, harapannya NU dapat berkontribusi lebih besar bagi kepentingan umat.
Menyikapi Dugaan Politik Uang dalam Muktamar NU
Dugaan praktik politik uang dalam Muktamar NU ke-35 telah menjadi topik hangat di kalangan pengurus dan anggota. Hal ini menggambarkan bahwa meskipun NU memiliki landasan yang kuat dalam prinsip-prinsip moral, tantangan seperti ini tetap ada. Adanya laporan dari PCNU Sekadau bisa menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah ini.
Ketua PCNU memberikan penjelasan mengenai bagaimana praktik-praktik semacam ini dapat merusak integritas organisasi. Jika dibiarkan, bisa berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap NU.
Pelaporan yang dilakukan PCNU Sekadau berfungsi sebagai sinyal bahwa NU tidak akan mentolerir praktik-praktik tidak etis. Hal ini tentu saja diharapkan bisa menjadi momen refleksi bagi semua pihak untuk lebih menjaga integritas dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Peran KPK dalam Memberantas Korupsi
Kehadiran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi memberikan harapan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius. PCNU Sekadau merasa bahwa melaporkan dugaan ini adalah langkah konstruktif untuk mendukung upaya KPK menjaga integritas masyarakat. Dengan dukungan dari lembaga ini, diharapkan tindakan korupsi dapat diminimalisir.
KPK memiliki reputasi yang baik dalam menyikapi berbagai laporan dari masyarakat, baik individu maupun organisasi. Keberanian PCNU Sekadau dalam melaporkan praktik politik uang ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak organisasi untuk mengambil tindakan serupa.
Dengan demikian, langkah ini bukan hanya soal organisasi NU semata, tetapi juga soal tanggung jawab bersama dalam memberantas korupsi di semua lini masyarakat. Ini merupakan bagian dari proses menuju masyarakat yang lebih baik dan adil.

