Diskusi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal semakin memunculkan banyak pendapat. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah, menekankan pentingnya dialog untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Rina menyatakan bahwa evaluasi regulasi dan pendekatan yang berfokus pada masyarakat sangat diperlukan. Kebijakan ini bukan hanya tentang mengatur penggunaan lahan, tetapi juga tentang melestarikan lingkungan dan menjaga kehidupan masyarakat yang bergantung pada kegiatan berladang.
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi sorotan dalam pembahasan ini. Tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat lokal, upaya menjaga kelestarian lingkungan dapat berujung pada konflik.
Evaluasi Perda dan Kearifan Lokal di Kalimantan Barat
Kearifan lokal merupakan salah satu aspek esensial dalam pengelolaan sumber daya alam. Rina Sa’adah menggarisbawahi bahwa pengaturan lahan perladangan harus memperhatikan kearifan lokal yang ada di masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang bersifat inklusif dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rina menunjukkan bahwa edukasi mengenai praktik pembukaan lahan yang aman sangat vital. Strategi pencegahan harus didukung oleh pengetahuan dan kearifan lokal yang telah dipraktikkan oleh masyarakat selama berabad-abad.
Pemerintah perlu mendengarkan suara masyarakat peladang yang memiliki pemahaman mendalam tentang lahan mereka. Interaksi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat dapat membuka jalan bagi kebijakan yang lebih bijaksana dan berkelanjutan.
Konflik Antara Kebijakan dan Kesejahteraan Masyarakat
Situasi di lapangan sering kali menunjukkan adanya benturan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Penolakan masyarakat terhadap pencabutan perda bukanlah semata-mata bentuk perlawanan, melainkan representasi dari kepentingan dan kekhawatiran mereka terhadap masa depan mata pencaharian mereka.
Rina mengingatkan bahwa tujuan yang baik dari pemerintah, seperti menjaga kelestarian lingkungan, tidak seharusnya mengorbankan kehidupan masyarakat yang telah lama bergantung pada praktik berladang. Pendekatan yang seimbang sangat diperlukan untuk menemukan titik temu antara dua kepentingan ini.
Pemerintah sebaiknya tidak hanya terfokus pada pencabutan regulasi, tetapi juga menilai bagaimana regulasi yang ada dapat diperbaiki untuk mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
Pentingnya Dialog untuk Mendapatkan Solusi Bersama
Rina Sa’adah menekankan peran dialog antara semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan tokoh adat, dalam menyelesaikan masalah ini. Proses dialog yang terbuka dapat menjembatani perbedaan pendapat dan menciptakan solusi yang win-win bagi semua pihak.
Proses evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus dilakukan dengan pendekatan berbasis kajian yang objektif. Tujuannya adalah untuk menyusun ulang ketentuan yang ada tanpa meninggalkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Perlu ada kesepakatan bersama dalam melaksanakan evaluasi, di mana semua pihak dapat memberikan suara dan sudut pandang mereka. Dengan cara ini, hasil evaluasi diharapkan dapat diterima dan diterapkan dengan baik di lapangan.

