loading…
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menegaskan adanya itikad baik dari pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pajak terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Menteri Keuangan di Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
Selama audiensi, Said Iqbal mengajukan draf reformasi regulasi pajak yang ditujukan untuk program jaminan sosial tenaga kerja, khususnya mengenai JHT. Ia menegaskan bahwa regulasi pajak pada tabungan sosial seharusnya tidak diperlakukan sama dengan simpanan komersial.
Menurut Said, tabungan sosial memegang peranan penting sebagai perlindungan negara bagi pekerja. Pajak seharusnya hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak dari pekerja itu sendiri.
Pentingnya Reformasi Kebijakan Pajak JHT bagi Pekerja
Reformasi terhadap kebijakan pajak JHT menjadi isu penting di kalangan pekerja. Hal ini berkaitan langsung dengan perlindungan sosial yang mereka terima selama masa kerja. Kebijakan pajak yang membebani tabungan sosial dianggap tidak adil dan mengurangi hak pekerja.
Said Iqbal menekankan bahwa untuk mencapai keadilan sosial, pajak yang dikenakan pada pencairan dana JHT seharusnya dibebaskan sepenuhnya. Ini berarti tarif pajak harus diturunkan menjadi 0%, sehingga pekerja tidak terbebani pajak saat mengambil hak mereka.
Lebih lanjut, penghapusan sistem pajak progresif pada saat pencairan dana JHT juga diusulkan. Sistem pajak yang ada saat ini cenderung tidak menguntungkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berulang kali.
Alasan di Balik Usulan Pembatalan Pajak Progresif
Salah satu alasan utama di balik usulan pembatalan pajak progresif adalah kenyataan bahwa banyak pekerja yang terpaksa mencairkan dana JHT mereka lebih dari sekali. Hal ini terjadi akibat kondisi pasar kerja yang tidak stabil dan seringnya terjadi PHK.
Pekerja yang mengalami PHK harus menghadapi beban pajak yang semakin tinggi setiap kali mereka mencairkan dana JHT. Said Iqbal menganggap ini sebagai ketidakadilan yang harus segera diselesaikan untuk memastikan perlindungan yang layak bagi pekerja.
“Kita tidak bisa membiarkan pekerja yang sudah terkena PHK dikenakan pajak yang semakin besar. Ini adalah kondisi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” katanya dengan tegas.
Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Keadilan bagi Pekerja
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang berpihak kepada pekerja. Salah satu langkah konkret yang dapat diambil adalah peninjauan ulang terhadap kebijakan pajak JHT. Hal ini dianggap perlu mengingat peran vital JHT sebagai tabungan sosial.
Said Iqbal mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan kondisi dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan adanya kebijakan yang lebih adil, pekerja dapat memperoleh hak-hak mereka tanpa ada beban pajak yang memberatkan.
Reformasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga akan menjamin keberlanjutan program jaminan sosial yang ada. Kebijakan yang tepat akan mengurangi kecemasan yang dialami pekerja saat harus mencairkan dana JHT mereka.

