Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merencanakan penerapan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Kebijakan ini menggunakan teknologi pengenalan wajah dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 untuk meningkatkan keamanan identitas pengguna dalam menghadapi maraknya kejahatan digital.
Langkah ini menjadi penting karena penipuan melalui telepon semakin meningkat, menjadikan nomor telepon sebagai alat utama dalam aksi kejahatan. Dengan registrasi yang lebih akurat, diharapkan dapat menekan angka kejahatan digital dan melindungi data pribadi masyarakat.
Penerapan registrasi biometrik pada awalnya akan bersifat sukarela untuk pelanggan baru dengan skema hybrid hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, mulai Juli 2026, semua pelanggan baru diwajibkan melakukan registrasi menggunakan metode biometrik.
Mengapa Kebijakan Registrasi Biometrik Diperlukan di Indonesia?
Pihak Komdigi mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari tingginya kasus penipuan digital yang terjadi setiap tahun. Banyak modus kejahatan siber yang memanfaatkan penyalahgunaan identitas nomor telepon, sehingga menciptakan kerugian besar bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi menyebutkan bahwa kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulan, terjadi lebih dari 30 juta panggilan penipuan, yang menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat adanya lebih dari 383.000 rekening terkait kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun. Angka tersebut sangat kontras dengan jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi, yang jumlahnya telah melampaui 332 juta nomor.
Peran Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi dalam Implementasi Kebijakan
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan kesiapan operator seluler dalam mendukung implementasi kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik. Kesiapan ini mencerminkan pentingnya keamanan bagi pelanggan di era digital.
Direktur Eksekutif ATSI menyatakan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk melindungi kepentingan pelanggan. Pesatnya digitalisasi layanan menuntut adanya sistem identifikasi yang lebih kuat agar transaksi digital semakin aman.
Proses transisi dari validasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga menuju sistem biometrik menjadi bagian dari kebijakan ‘know your customer’ yang telah diterapkan sejak lama. Dengan adanya teknologi ini, diharapkan identitas ganda dapat diminimalisir dan kejahatan seperti SIM swap fraud dapat dicegah.
Transisi Menuju Registrasi Biometrik: Apa yang Perlu Diketahui?
Saat periode transisi berlangsung, pelanggan baru masih dapat memilih antara metode registrasi menggunakan NIK atau verifikasi biometrik. Namun, mulai 1 Juli 2026, metode biometrik akan menjadi keharusan bagi semua pelanggan baru.
Penggunaan metode biometrik diharapkan dapat memberikan efisiensi dan efektivitas dalam melindungi data pribadi pengguna. Selain itu, kebijakan ini tidak akan berlaku bagi pelanggan lama yang sudah terdaftar.
Penerapan registrasi biometrik juga merupakan langkah progresif dalam mengadaptasi teknologi modern dalam sektor telekomunikasi. Dengan sistem ini, diharapkan pengawasan dan pengendalian terhadap kejahatan digital akan semakin ketat.
Manfaat Registrasi Biometrik bagi Masyarakat
Registrasi berbasis biometrik menawarkan sejumlah manfaat penting bagi pengguna. Salah satunya adalah peningkatan keamanan yang signifikan, memberikan perlindungan lebih terhadap identitas dan data pribadi pengguna.
Keberadaan metode ini juga diharapkan dapat memperkecil kemungkinan penyalahgunaan identitas dalam transaksi digital. Masyarakat akan merasa lebih nyaman dan aman dalam melakukan berbagai aktivitas yang membutuhkan nomor telepon sebagai sarana komunikasi.
Dengan mencegah tindakan penipuan yang masif, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang ada. Selain itu, hal ini turut berkontribusi pada stabilitas ekonomi yang lebih baik karena mengurangi kerugian akibat penipuan.
