Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dimiliki oleh TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban hukum yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini menjadi sorotan utama, terutama setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas platform tersebut selama periode unjuk rasa yang terjadi dari tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025. Melalui pernyataannya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi digital.
Tindakan ini bukanlah yang pertama kali bagi Komdigi dalam menegakkan kepatuhan hukum, melainkan sebuah respons terhadap dugaan adanya aktivitas monetisasi yang terkait dengan perjudian online di TikTok Live. Dengan situasi ini, semakin penting bagi platform digital untuk mematuhi regulasi yang ada agar tetap beroperasi di Indonesia.
Tindakan Pemerintah Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman dan transparan bagi masyarakat. Pembekuan TDPSE ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan hukum.
Komdigi telah meminta TikTok untuk memberikan data yang lebih lengkap mengenai aktivitas dan traffic di platform tersebut. Permintaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang penggunaan platform secara keseluruhan, termasuk aktivitas monetisasi yang mungkin terjadi.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah serupa ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menindaklanjuti aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi digital. Hal ini penting agar semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk TikTok, tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komunikasi dan Klarifikasi dengan TikTok
Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan pihak TikTok untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Pada 16 September 2025, pihak pemerintah telah memanggil TikTok untuk membahas data yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Meskipun telah diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, TikTok menginformasikan dalam surat resmi bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan pengiriman data tersebut. Alasan yang diajukan ternyata berkaitan dengan kebijakan internal perusahaan yang bersangkutan.
Kondisi ini memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengawasi aktivitas digital yang berlangsung di platform sepopuler TikTok. Hal ini juga sudah sepantasnya menjadi perhatian berbagai pihak untuk memastikan transparansi dalam kegiatan yang berkaitan dengan platform digital.
Dampak dan Implikasi pada Masyarakat dan Pengguna
Tindakan pembekuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara yang tidak patuh pada regulasi. Tidak hanya bagi TikTok, tetapi juga bagi perusahaan digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Bagi pengguna, keputusan ini memberikan gambaran mengenai keseriusan pemerintah dalam melindungi mereka dari potensi risiko yang muncul dari penyalahgunaan platform. Di tengah maraknya isu perjudian online, tindakan yang diambil menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengakses konten digital.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin kritis dalam menggunakan aplikasi-aplikasi digital. Kesadaran akan privasi dan keamanan data menjadi kontributor penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih baik dan lebih aman untuk semua pihak.