loading…
Anggota Ombudsman RI saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto/Arif Julianto
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ombudsman, terungkap bahwa terdapat praktik pungutan liar yang mengatasi penghunian dalam rutan. Temuan ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan terhadap kebijakan yang diberlakukan dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemantauan yang dilakukan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, pada 15 September 2026 membuahkan hasil yang mencengangkan. Mereka melakukan inspeksi mendadak dan menemukan kenyataan pahit mengenai keadaan di dalam Rutan Pondok Bambu, di mana kelebihan kapasitas menjadi masalah utama.
Penemuan Mengejutkan dari Pemeriksaan Rutan Pondok Bambu
Ketika mengunjungi Rutan Kelas I Pondok Bambu, tim Ombudsman menemukan bahwa beberapa blok penempatan dipenuhi lebih dari kapasitas seharusnya. Blok C dan D khususnya mengalami kondisi overcrowded, sedangkan Blok A tampaknya lebih teratur.
Kondisi ini merupakan perhatian serius yang harus segera ditangani oleh pihak pengelola. Syafrida menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala lapas, yang berjanji untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam waktu dekat.
Selain permasalahan tersebut, Ombudsman juga menemukan isu terkait kualitas air yang disuplai ke rutan. Air yang tersedia tampak berwarna kuning dan seringkali keran air tidak berfungsi, menjadikan warga binaan kehabisan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Dugaan Pungutan Liar dan Praktik Korupsi di Rutan
Selama survei, Ombudsman mengumpulkan informasi mengenai adanya pungutan liar yang dikanalisasi kepada warga binaan. Informasi tersebut menunjukkan bahwa ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan warga untuk dapat berpindah kamar, mencapai Rp500 ribu.
Dugaan pungli ini sangat mengkhawatirkan, karena menciptakan ketidakadilan di antara warga binaan yang seharusnya diperlakukan sama. Praktik-praktik semacam ini sering kali menghambat proses rehabilitasi narapidana yang seharusnya dijalani di dalam rutan.
Syafrida menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki lebih jauh praktik-praktik ini demi memastikan keadilan bagi seluruh penghuni Rutan Pondok Bambu. Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Perlu Tindakan Segera untuk Memperbaiki Keadaan Rutan
Rekomendasi dari Ombudsman diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Langkah-langkah konkret harus diambil untuk memastikan bahwa penghuni rutan tidak lagi berada dalam kondisi yang merugikan.
Pihak pengelola rutan diharapkan dapat menangani kelebihan kapasitas dengan cara yang sistematis dan terencana. Penataan blok hunian dan penempatan warga binaan harus dilakukan agar lebih manusiawi dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Memastikan akses terhadap kebutuhan dasar seperti air bersih juga merupakan aspek yang sangat penting. Dengan menyediakan air yang layak, kesehatan dan keselamatan warga binaan dapat terjaga dengan baik.

