loading…
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. Foto: Istimewa
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Namun bagi Dharma Pongrekun, perkara tersebut sejak awal bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pasal yang dibatalkan.
“Perjuangan saya bukan menolak negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tetap dibatasi oleh konstitusi,” kata Dharma, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Menurut Dharma, negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat. Akan tetapi, setiap kewenangan yang diberikan kepada negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi, memenuhi prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.
Menguji Batas Kekuasaan Negara dalam Hukum Kesehatan
Dharma menjelaskan bahwa permohonan yang diajukannya bertujuan menguji apakah norma-norma dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan pembatasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan negara dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
Tantangan utama yang dihadapi dalam proses ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kewajiban negara untuk melindungi kesehatan publik dan hak-hak individu. Penegakan undang-undang tidak dapat dilakukan sepihak tanpa memberikan perhatian terhadap dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Dharma menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan harus dilaksanakan dengan hati-hati, terutama ketika situasi darurat kesehatan terjadi. Secara konstitusional, semua tindakan yang diambil oleh negara harus tetap dalam batasan yang ditetapkan oleh hukum.
Pentingnya Transparansi Dalam Proses Hukum
Satu hal yang tidak kalah penting adalah transparansi dalam proses legislasi dan aplikasi hukum. Dharma berargumen bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai kebijakan yang diterapkan oleh negara, termasuk dalam hal kesehatan.
Transparansi menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi dan keputusan-keputusan yang diambil. Tanpa transparansi, terdapat risiko ketidakpuasan dan bahkan protes sosial yang dapat berdampak negatif bagi stabilitas negara.
Keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi juga merupakan suatu keharusan. Dengan adanya partisipasi publik, akan ada ruang untuk masukan yang konstruktif yang mampu meningkatkan kualitas undang-undang yang disahkan.
Kualitas Peradilan Konstitusi di Indonesia
Putusan MK yang menolak pengujian UU Kesehatan ini menyoroti pentingnya kualitas peradilan konstitusi di Indonesia. Kualitas ini tidak hanya diukur dari hasil keputusan, tetapi juga dari proses bagaimana suatu keputusan diambil.
Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa semua argumen dan fakta yang dipresentasikan dalam persidangan diperhatikan secara serius. Kekuatan argumentasi dan bukti dapat memengaruhi hasil akhir dari setiap perkara yang diadili.
Peradilan konstitusi yang baik harus mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Tanpa adanya kepercayaan terhadap sistem hukum, upaya untuk mencapai keadilan akan terhambat.

