loading…
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nonaktif Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto saat RDP dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026). Foto/Arif Julianto
“Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?” tanya Yanuar dalam rapat.
Wisnu pun mengakui telah memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan sejumlah barang-barang yang sebelumnya ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia. Alasannya, barang-barang tersebut tidak termasuk Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Terungkap, 13 Unit Rumah Dinas di Lapas Cibinong Belum Tercatat di Sistem Barang Milik Negara
“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawabnya.
Berita mengenai hilangnya barang-barang penting di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi pusat perhatian dalam rapat yang dihadiri oleh anggota DPR. Kasus ini bukan hanya menarik perhatian media, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Timbul kekhawatiran bahwa kehilangan barang-barang ini menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Selama rapat, anggota DPR secara kritis mempertanyakan tindakan yang diambil oleh pihak lapas. Mereka mencari kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang tersebut. Dalam suasana yang tegang, Wisnu Hani Putranto, Kalapas Nonaktif, ditanyai secara langsung mengenai keputusan yang diambilnya terkait barang-barang tersebut.
Setiap anggota DPR menggambarkan kekecewaannya terhadap situasi yang ada. Banyak dari mereka menyoroti bahwa kasus ini adalah cerminan dari persoalan yang lebih besar di lembaga pemasyarakatan, dan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan lembaga tersebut.
Proses Pemeriksaan Kasus Hilangnya Barang di Lapas
Pemeriksaan kasus hilangnya barang-barang di Lapas Cibinong mengalami proses yang cukup panjang dan rumit. Dalam rapat tersebut, anggota DPR meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai prosedur yang digunakan untuk memindahkan barang-barang tersebut. Hal ini penting agar semua pihak mengetahui alasan di balik tindakan yang diambil oleh Kalapas.
Sidang yang berlangsung tersebut menuntut Wisnu untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan terkait pemindahan barang. Dia diharapkan dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendukung alasan di balik keputusan tersebut. Sementara itu, anggota DPR menuntut informasi lebih lanjut mengenai identitas dan kualifikasi petugas yang terlibat dalam proses ini.
Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan bisa membawa pengaruh positif bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Tidak hanya untuk kasus ini, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. DPR menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Reaksi Terhadap Jawaban Kalapas Wisnu Hani Putranto
Jawaban yang diberikan oleh Kalapas Wisnu menimbulkan beragam reaksi dari anggota DPR. Beberapa anggota menyatakan ketidakpuasan dan kritikan tajam terhadap sikap yang ditunjukkan oleh Wisnu. Mereka merasa bahwa pengakuan tersebut tidak cukup untuk menjawab kekhawatiran yang ada.
Tanggapan dari Yanuar Arif Wibowo menjadi sorotan utama, di mana dia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya berkaitan dengan hilangnya barang, tetapi juga integritas seorang pejabat publik. Dalam pandangannya, komitmen untuk menjaga aset negara dan transparansi menjadi hal yang sangat penting.
Sementara beberapa anggota DPR bersikap kritis, ada juga yang meminta perlunya pendekatan yang lebih konstruktif. Mereka berpendapat bahwa fokus harus pada perbaikan sistem, bukan hanya mencari kesalahan. Pendekatan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Lapas di Indonesia
Transparansi menjadi kunci utama dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan agar tidak terjebak dalam masalah yang serupa. Keterbukaan informasi akan membantu mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas para pengelola lapas. Semua pihak yang terlibat harus memahami bahwa pengelolaan yang baik adalah tanggung jawab bersama.
DPR, sebagai wakil rakyat, memiliki peran penting dalam mengawasi kondisi dan manajemen lapas. Keberadaan lembaga pengawasan seperti Ombudsman juga menjadi faktor penting untuk memastikan perlunya keterbukaan bagi masyarakat. Masyarakat berhak untuk mengetahui bagaimana aset-aset milik negara diadakan dan dikelola.
Melalui kolaborasi yang baik antara DPR, Ombudsman, dan lembaga pemasyarakatan, diharapkan dapat tercipta sistem manajemen yang lebih efektif. Dengan demikian, langkah-langkah preventif dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
