loading…
Komnas HAM menyoroti persoalan overcapacity atau kelebihan kapasitas di Lapas di Indonesia. Fenomena ini menjadi tantangan serius untuk menegakkan hak asasi manusia di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, kualitas kehidupan dan kondisi kesehatan narapidana menjadi terganggu.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa pemantauan kondisi lapas dilakukan secara rutin bersama enam lembaga lainnya. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi aktual di lapas di seluruh Indonesia.
Jaringan yang terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND ini dikenal dengan nama Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP). Melalui pemantauan ini, mereka berupaya mengidentifikasi masalah mendasar yang dihadapi oleh narapidana.
Masalah Kelebihan Kapasitas yang Akan Terus Berlanjut
Anis Hidayah mengungkapkan bahwa kelebihan kapasitas di lapas sudah menjadi masalah yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, upaya tersebut belum efektif mengurangi jumlah narapidana di lapas.
Ia menambahkan bahwa saat ini, tingkat kriminalitas yang tinggi berkontribusi pada masalah ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemulihan keadilan melalui langkah restorative justice yang diterapkan oleh pemerintah harus lebih ditingkatkan.
Kurangnya fasilitas yang memadai dalam lapas juga menjadi sorotan. Dengan terjadinya overcapacity, kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan bagi narapidana jauh dari harapan.
Kualitas Layanan yang Terganggu oleh Kelebihan Penghuni
Overcapacity tidak hanya mengganggu kenyamanan narapidana, tetapi juga langsung memengaruhi kualitas layanan yang tersedia. Dengan banyaknya penghuni, pegawai lapas mengalami kesulitan dalam memberikan perhatian yang cukup kepada masing-masing narapidana.
Kondisi ini sangat berpengaruh pada aspek rehabilitasi, yang merupakan tujuan utama dari sistem pemasyarakatan. Tanpa pendidikan dan pelatihan yang layak, narapidana berisiko kembali ke perilaku kriminal setelah bebas.
Perlu adanya reformasi dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan agar layanan yang diberikan lebih memadai. Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan merestrukturisasi manajemen lapas guna meningkatkan kualitas pengalaman narapidana.
Pentingnya Kebijakan Restorative Justice dalam Mengatasi Masalah
Implementasi restorative justice diharapkan bisa membantu mengurangi overcapacity di lapas. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, diharapkan sejumlah kasus bisa diselesaikan melalui mediasi, bukan penahanan.
Namun, Anis mengingatkan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada harus diimplementasikan secara konsisten dan komprehensif. Tanpa dukungan yang kuat, program tersebut hanya akan menjadi sebuah wacana tanpa dampak nyata.
Sosialisasi dan pemahaman di masyarakat juga penting agar restorative justice dapat diterima secara luas. Apabila masyarakat memiliki pemahaman yang baik, maka keberhasilan kebijakan ini dapat dicapai lebih cepat.

