Penetapan mantan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka merupakan sinyal penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan audit menyeluruh terhadap tata kelola sawit yang disita oleh negara. Langkah ini diharapkan dapat membuka tabir masalah yang selama ini mengundang perdebatan di tengah masyarakat.
Saat ini, pengelolaan kebun sawit yang berada di bawah kendali negara semakin perlu mendapat perhatian lebih. Terutama setelah Satgas PKH menyita sawit dari area hutan seluas 4.09 juta hektare, hal ini menjadi landasan untuk melakukan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap proses yang telah dilakukan.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menekankan bahwa pemerintah harus meninjau kembali seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penyitaan sawit. Ia menyebutkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap, dari penetapan objek hingga pemanfaatan hasil kebun yang disita.
Pentingnya Audit Menyeluruh Terhadap Tata Kelola Sawit
Darto mengungkapkan bahwa audit tidak hanya perlu mengkonfirmasi apakah proses penyitaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lebih dari itu, fokus utama adalah mengetahui bagaimana pengelolaan aset yang telah diambil alih dapat berjalan efektif.
“Masyarakat berhak mengetahui berapa luas kebun sawit yang kini menjadi milik negara dan bagaimana semua proses pengalihannya berlangsung,” ujarnya. Dia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam mekanisme pengelolaan dan produksi yang dihasilkan dari kebun sawit tersebut.
Selain itu, ia menekankan bahwa hasil dari pengelolaan kebun sawit sitaan harus dapat memberikan manfaat berarti bagi negara dan masyarakat. Hal ini menjadi penting agar transparansi dalam penggunaan aset negara dapat terwujud.
Aspek Perlindungan Hak Masyarakat dalam Penertiban Hutan
Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai bahwa evaluasi yang dilakukan harus menyentuh aspek perlindungan hak-hak masyarakat. Menurutnya, mekanisme pengaduan yang efektif sangat diperlukan untuk menangani kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penertiban kawasan hutan.
Gunawan mencatat bahwa masyarakat pedesaan harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesalahan dalam penegakan hukum dapat menghancurkan kehidupan masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.
Dengan adanya mekanisme pengaduan ini, masyarakat dapat melapor jika terdapat tindakan yang merugikan mereka. Ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan keadilan sosial di tengah kebijakan penertiban yang sedang berlangsung.
Proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Gunawan juga menekankan pentingnya Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai jalan keluar dari persoalan yang muncul. Pendekatan ini diharapkan dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian yang mencakup semua pihak yang terlibat.
Dia menjelaskan, dalam kasus tanah yang statusnya masih diperselisihkan, penyelesaiannya harus bersifat konstruktif dan melibatkan semua elemen masyarakat, bukan hanya penertiban secara sepihak. Hal ini penting agar konflik berkepanjangan dapat diminimalkan.
Dengan demikian, diharapkan penyelesaian masalah kepemilikan tanah dapat dilakukan dengan cara yang lebih harmonis, menghargai hak-hak masyarakat, serta menjamin keberlangsungan sosial dan ekonomi lokal.

