Diskusi tentang pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia belakangan ini menjadi sangat relevan. Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, menilai bahwa mekanisme yang ada saat ini telah memadai, tetapi perlu penguatan penegakan hukum untuk mengatasi praktik under invoicing yang dapat merugikan penerimaan negara.
Dalam sebuah panel diskusi bertajuk “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”, Yustinus memberikan penekanan bahwa sistem pengawasan yang sudah ada harus dioptimalkan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang ketat akan meningkatkan kontribusi industri sawit terhadap negara.
Yustinus menegaskan bahwa saat ini, pengawasan terhadap ekspor kelapa sawit sudah dilakukan dengan baik. Meskipun mekanisme ini sudah ada, tantangan terbesar terletak pada penegakan hukum yang lebih tegas agar praktik-praktik ilegal dapat diminimalisir.
Pentingnya Penegakan Hukum dalam Pengawasan Ekspor Kelapa Sawit
Dari perspektif Yustinus, penguatan penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga integritas sektor kelapa sawit. Penegakan hukum yang lemah dapat menciptakan ruang bagi praktik under invoicing yang berdampak buruk terhadap pendapatan negara.
Mekanisme yang ada saat ini melibatkan banyak stakeholder, mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha. Namun, tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, usaha tersebut mungkin tidak akan mencapai hasil yang diinginkan.
Yustinus menekankan bahwa saat ini, GAPKI mendorong semua anggotanya untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan kepatuhan yang tinggi, industri dapat bersaing secara sehat dan berkontribusi lebih optimal kepada negara.
Regulasi Terkait Under Invoicing dan Keterlibatannya dalam Praktik Ekspor
Pemerintah Indonesia, termasuk lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, telah meningkatkan regulasi terkait pengawasan ekspor. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik buruk seperti under invoicing, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang berfungsi sebagai perantara tunggal untuk meningkatkan transparansi dalam ekspor. DSI bertugas mengatur beberapa komoditas strategis, memberikan assurance lebih tentang keabsahan nilai transaksi.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang transparan dan tentunya lebih sulit bagi pelaku usaha untuk melakukan praktik-praktik tidak etis dalam ekspor.
Aspek-aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Penilaian Under Invoicing
Yustinus menjelaskan bahwa penilaian terhadap under invoicing tidak semudah yang dibayangkan. Kriteria yang digunakan untuk menilai apakah suatu transaksi termasuk dalam kategori under invoicing harus lebih kompleks dan mendalam.
Misalnya, harga jual antara satu penjual dan penjual lainnya dapat bervariasi karena banyak faktor. Hal ini termasuk kualitas produk, sertifikasi, hingga lokasi penyerahan barang yang semuanya dapat memengaruhi harga.
Dengan demikian, keberadaan harga acuan nasional yang sepenuhnya diterima oleh semua pelaku usaha belum ada. Hal ini mengakibatkan adanya perbedaan harga yang tidak selalu mencerminkan praktik under invoicing.
Perbedaan harga ekspor yang signifikan bisa jadi merupakan hasil dari variasi dalam komponen komersial dan teknik penjualan. Mulai dari jenis produk yang dijual hingga waktu dan lokasi transaksi. Setiap faktor ini berperan dalam menentukan harga final yang ditawarkan kepada pembeli.
Untuk itu, penting bagi pemerintah dan semua stakeholder untuk terus melakukan evaluasi atas regulasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan efektif, serta mampu mengurangi kemungkinan terjadinya praktik curang dalam ekspor kelapa sawit.
Kesimpulannya, meskipun mekanisme pengawasan sudah ada, keberhasilan dalam mencegah praktik under invoicing akan sangat bergantung pada seberapa kuat penegakan hukum dilaksanakan. Diharapkan dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga, dan pelaku industri, sektor kelapa sawit Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan berkontribusi secara maksimal terhadap pendapatan negara.

