loading…
Roy Suryo baru-baru ini mengungkapkan alasan di balik tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Tuntutan ini diajukan dalam praperadilan ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, kerugian yang dialaminya tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup dampak kesehatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Roy menjelaskan bahwa proses penahanan yang dialaminya memberikan dampak yang signifikan dan kompleks.
Ia juga menyatakan bahwa nilai kerugian immateriil yang dituntut adalah Rp100 juta, yang merupakan batas maksimum menurut ketentuan hukum. “Somasi ini mengacu pada ketentuan hukum yang ada,” jelasnya saat diwawancara.
Menguraikan Alasan Tuntutan Ganti Rugi di Pengadilan
Roy Suryo menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan bertujuan untuk memperjuangkan hak-haknya yang dirasa terabaikan. Selama proses penahanan, ia merasakan kerugian yang tidak terukur secara finansial dan emosional.
Salah satu poin kritik yang ia angkat adalah tidak adanya transparansi dalam proses hukum yang dilaluinya. Menurut Roy, ketidakjelasan ini menjadi salah satu faktor yang membuatnya merasa tertekan.
Ia mengaku kehilangan banyak kesempatan penting selama masa hukum ini, termasuk tawaran kerja yang menjanjikan. Beberapa proyek yang direncanakan harus dibatalkan, yang menyebabkan kerugian lebih lanjut.
Dampak Penahanan Terhadap Kesehatan dan Psikologis
Selama menjalani proses penahanan, Roy Suryo melaporkan adanya gangguan kesehatan yang dialaminya. Stres dan tekanan mental selama masa tersebut memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fisiknya.
Ia menyatakan bahwa situasi ini mempengaruhi tidak hanya dirinya, tetapi juga keluarga yang turut merasakan dampaknya. “Kesehatan mental adalah aspek yang tidak boleh diabaikan di dalam penegakan hukum,” tambah Roy.
Rasa cemas dan stres yang terus-menerus membuatnya merasa terasing. Hal ini berubah menjadi sebuah tantangan besar yang harus dihadapinya setiap hari.
Proses Hukum dan Hak Asasi Manusia
Roy Suryo menegaskan bahwa hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Ia berpendapat bahwa penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak individu dalam bentuk apapun.
Dalam konteks ini, ia merujuk pada prinsip-prinsip keadilan yang harus ditegakkan tanpa memandang siapa pun. “Kepastian hukum harus menjadi prioritas, agar tidak ada orang lain yang mengalami hal serupa,” jelasnya.
Dengan menggugat Polda Metro Jaya, Roy berharap bisa memberikan pesan yang lebih luas tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang sedang berhadapan dengan sistem hukum.

