loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan diperiksa Tim 9 Kejagung. Foto/Danandaya
JAKARTA – Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang merasa dirinya dikriminalisasi. Chairul Huda berpendapat bahwa klaim ini mencerminkan reaksi yang wajar bagi seseorang yang pernah menjabat dalam posisi kekuasaan.
Dikatakan oleh Huda, hal tersebut dapat dimaklumi karena saat menjabat, Febrie Adriansyah kerap kali mengeluarkan pernyataan sejenis. “Dia memang sering melakukan tindakan yang dianggap kontroversial ketika menjabat, sehingga kini merasa disudutkan oleh sistem hukum,” ujarnya. Menurutnya, situasi ini kerap terjadi di kalangan pejabat yang terlibat dalam skandal atau konflik hukum.
Pakar hukum itu juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai kriminalisasi seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan di ruang publik. “Sebaiknya semua pihak menunggu putusan hukum yang akan memutuskan apakah tindakan tersebut memang kriminalisasi atau bukan,” tambahnya. Menurutnya, ada mekanisme hukum yang dapat digunakan, seperti praperadilan, untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Tak hanya itu, Huda juga mengingatkan bahwa hukum adalah instrumen yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk saling menuduh. “Penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya. Dengan kata lain, penegakan hukum perlu dilakukan dengan adil dan transparan, mengingat pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Pentingnya Proses Hukum di Tengah Kontroversi
Proses hukum merupakan tahapan yang vital dalam menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum. Dalam konteks ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengajukan hak praperadilan untuk menyanggah tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Ini adalah langkah yang sah dalam sistem hukum,” kata Huda. Namun, langkah ini juga menciptakan polemik di kalangan masyarakat.
Pakar hukum mengingatkan bahwa tindakan praperadilan bukanlah jalan pintas untuk menghindari hukuman, melainkan sebuah mekanisme hukum untuk mendapatkan kejelasan. “Melalui praperadilan, Febrie berhak untuk meminta peninjauan terhadap langkah-langkah yang diambil terhadapnya,” tambah Huda. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum harus tetap dipatuhi tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Dari sisi masyarakat, keberadaan kasus ini memberikan tantangan tersendiri. Banyak orang merasa bahwa ada dualisme dalam penegakan hukum. “Ketika seseorang yang memiliki posisi tinggi terlibat, cenderung dipandang lebih berat atau lebih ringan proses hukumnya,” ungkap Huda. Keadilan harus menjadi prioritas dalam setiap kasus, terlepas dari jabatan atau status sosial pelakunya.
Pengaruh Media dan Publik terhadap Proses Hukum
Media memiliki peran penting dalam membentuk opini publik terkait kasus-kasus hukum. Berita yang beredar di masyarakat sering kali mempengaruhi persepsi terhadap tersangka sebelum proses hukum selesai. “Dampak pemberitaan dapat menyebabkan stigma negatif, yang terkadang tidak adil,” ujar Huda. Ia menitikberatkan bahwa berita harus disampaikan secara objektif dan tidak bias.
Lebih lanjut, Huda menambahkan bahwa suara masyarakat dalam isu-isu hukum tidak bisa diabaikan, tetapi juga harus disikapi dengan bijak. “Masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengawasi proses hukum, tetapi harus seimbang dengan hak hukum dari pihak yang terlibat.” Dengan kata lain, ada tanggung jawab besar bagi media untuk menyajikan informasi yang akurat.
Selain itu, masyarakat harus bersikap kritis dalam menyikapi berita yang berkaitan dengan kasus hukum. “Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi yang jelas,” imbuh Huda. Kesadaran ini penting agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh opini yang tidak berdasar.
Persepsi Kriminalisasi dalam Lingkungan Hukum
Istilah kriminalisasi sering kali menjadi perdebatan dalam dunia hukum, terutama ketika seseorang merasa disudutkan oleh sistem. “Banyak orang berpikir bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap mereka merupakan bentuk kriminalisasi,” kata Huda. Fenomena ini sebenarnya telah menjadi bagian dari dinamika hukum di Indonesia dan negara lainnya.
Dalam kasus Febrie, klaim tersebut mencerminkan bagaimana individu yang pernah berkuasa merasa terancam ketika dihadapkan pada hukum. “Hal ini sering terjadi karena mereka merasa memiliki reputasi yang harus dipertahankan,” tambahnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum diperlakukan oleh mereka yang pernah memiliki kekuasaan.
Menurut Huda, penting untuk membedakan antara tindakan hukum yang sah dan kriminalisasi. “Kriminalisasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” jelasnya. Proses pembuktian di pengadilan adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan semua tuduhan yang ada.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini juga menjadikan masyarakat lebih kritis terhadap kekuasaan. “Masyarakat harus terus berupaya untuk menuntut keadilan dan transparansi di dalam sistem hukum,” tutup Huda. Dengan demikian, kepercayaan terhadap institusi hukum dapat terjaga dan diperkuat.
