loading…
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan berdiskusi bersama sejumlah perwakilan organisasi alumni perguruan tinggi mengenai UU Tipikor di Gedung DEN, Jakarta, Jumat (6/11/2026). FOTO/IST
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah perwakilan organisasi alumni perguruan tinggi seperti A ITB, ILUNI UI, IKA ITS, KAGAMA, IKA UNAIR, IKA UNPAD, serta kalangan profesional di Gedung DEN, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto menyampaikan, ketidakjelasan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi, terutama terkait kerugian negara, telah menimbulkan ketidakpastian bagi pengambil keputusan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi ini berpotensi membuat profesional ragu mengambil keputusan bisnis, menghambat pelayanan publik, dan mengurangi daya saing perusahaan nasional.
Secara khusus, Boy menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang substansinya kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. “Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan pidana perlu dirumuskan serta ditafsirkan secara lebih jelas agar risiko bisnis, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi tidak bercampur aduk,” katanya dalam pertemuan.
Boy Robyanto mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Setelah dua dekade, penerapan praktik terbaik internasional atau international best practices perlu diperkuat untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Ia mencontohkan dua perkara di lingkungan Pelindo sebagai ilustrasi adanya persoalan dalam penerapan ketentuan kerugian negara. Pertama, perkara pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak oleh anak perusahaan Pelindo, PT APBS. Pekerjaan telah dilaksanakan dan memberikan manfaat operasional bagi pelabuhan. Namun keuntungan korporasi dipersoalkan dalam perkara hukum karena dianggap berasal dari proses pengadaan yang menyimpang. Pengadilan menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan korporasi meskipun para terdakwa dinyatakan tidak menikmati keuntungan pribadi.
Kebangkitan di kalangan akademisi dan profesional Indonesia menciptakan harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi. Memanfaatkan platform tersebut untuk berdiskusi adalah langkah positif untuk membangun kesadaran terhadap dampak hukum yang dirasakan oleh pelaku usaha. Semangat reformasi diharapkan tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga memberikan panduan jelas bagi para pengambil keputusan.
Diskusi di Gedung DEN ini mencerminkan kepedulian yang mendalam terhadap isu-isu hukum yang kerap kali menjadi kendala bagi para profesional dalam melakukan tugas mereka. Melalui kolaborasi antara berbagai organisasi alumni, diharapkan dapat lahir rekomendasi yang konstruktif dan dapat diaplikasikan dalam praktik sehari-hari. Dengan demikian, para profesional diharapkan bisa bekerja tanpa takut akan konsekuensi hukum yang tidak pasti.
Reformasi Hukum sebagai Sarana Mendorong Kepercayaan Publik
Kebutuhan akan reformasi hukum tak hanya terkait dengan kepentingan individu, tetapi juga kepentingan publik secara keseluruhan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik akan terganggu jika penegakan hukum tidak berjalan dengan adil. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa diskusi semacam ini sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan.
Boy Robyanto menegaskan bahwa membangun kepercayaan publik adalah tanggung jawab semua pihak. Menurutnya, semua stakeholder perlu berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berbisnis dan memberikan layanan di sektor publik. Dalam konteks ini, reformasi hukum akan sangat mendukung upaya tersebut.
Selain itu, dalam setiap rekomendasi yang dihasilkan, perlu ada pemetaan yang jelas mengenai sektor-sektor yang paling rentan terhadap penipuan dan tindakan korupsi. Dengan pemetaan ini, tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih efektif. Pendekatan berbasis data akan memberikan informasi yang lebih akurat dan relevan untuk setiap kebijakan yang akan diambil.
Pentingnya Klarifikasi atas Ketentuan Hukum yang Ada
Penerapan ketentuan hukum yang tidak jelas sering kali menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha. Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan administratif perlu dirumuskan dengan tepat. Tanpa adanya kejelasan, risiko yang dihadapi menjadi lebih besar, yang dapat berujung pada penghambatan laju pertumbuhan ekonomi.
Contoh kasus yang dibahas sebelumnya menunjukkan bagaimana ketidakpastian hukum dapat merugikan korporasi yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Di sinilah pentingnya para ahli hukum untuk terlibat dalam proses penyempurnaan undang-undang agar bisa lebih relevan dengan konteks saat ini. Upaya ini harus menjadi fokus utama bagi semua pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, pembaruan ketentuan hukum juga harus mempertimbangkan praktik internasional yang telah berhasil diterapkan di negara lain. Dengan mempelajari pengalaman negara lain, Indonesia dapat mengadopsi strategi yang berhasil dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Hal ini penting agar Indonesia tidak terjebak dalam kekakuan hukum yang justru akan membuat penegakan hukum menjadi tidak efektif.
Kerjasama Antara Pemerintah dan Sektor Swasta
Dalam menjalankan reformasi hukum, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta sangat krusial. Menjalin komunikasi yang baik antara kedua sektor ini dapat menciptakan sinergi yang menguntungkan dalam pemberantasan korupsi. Melalui kolaborasi, masing-masing pihak dapat berbagi informasi dan pengalaman yang bermanfaat.
Pemerintah perlu melibatkan pihak swasta dalam setiap proses pembentukan kebijakan. Dengan melibatkan mereka, kebijakan yang dihasilkan lebih mencerminkan realitas di lapangan dan dapat lebih mudah diimplementasikan. Ini penting agar tidak ada kesenjangan antara kebijakan yang dibuat dan praktik yang ada di lapangan.
Selanjutnya, partisipasi aktif dari sektor swasta juga akan meningkatkan komitmen dalam menerapkan standar etika yang tinggi. Ketika sektor swasta merasa dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan, mereka lebih mungkin untuk mematuhi ketentuan yang ada dan bersikap transparan. Ini akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan bisnis yang lebih bersih dan sehat.
