loading…
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi saat RDP dengan Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Foto/Arif Julianto
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, yang menjadi dasar adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan sarana dan prasarana di dalam lapas. Kegiatan ini menunjukkan senantiasa adanya pengawasan yang ketat dari legislatif terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak eksekutif.
Mashudi menekankan perlunya tindakan tegas bagi setiap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan rinci, ia menyebutkan bahwa hal ini akan berlaku untuk semua lapas, termasuk Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi sorotan publik.
Pentingnya Penegakan Aturan di Lembaga Pemasyarakatan
Penegakan aturan dalam lembaga pemasyarakatan merupakan langkah krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi para narapidana. Dengan tertibnya bangunan dan fasilitas, diharapkan tingkat keamanan serta kenyamanan bisa meningkat secara signifikan.
Bangunan yang tidak sesuai sering kali menjadi celah dalam pengawasan dan pengendalian terhadap narapidana. Dengan pembongkaran bangunan yang tidak layak, pihak berwenang berharap bisa menciptakan suasana lebih kondusif untuk rehabilitasi.
Tindakan ini tidak hanya sekadar pembongkaran fisik, tetapi juga sebagai simbol komitmen pemerintah dalam menjalankan reformasi sistem pemasyarakatan. Mengingat pentingnya rehabilitasi bagi narapidana, semua aspek harus diperhatikan, termasuk infrastruktur yang mendukung proses tersebut.
Tanggapan Komisi XIII DPR Terhadap Kebijakan Ini
Komisi XIII DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Dirjen Pas. Mereka menekankan bahwa perubahan mendasar dalam sistem pemasyarakatan hanya bisa tercapai melalui perhatian serius terhadap infrastruktur dan fasilitas pendukung.
Pengawasan dari legislatif menjadi penting agar kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya berhenti di tingkat rencana, tetapi bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan. Hal ini membuka ruang bagi dialog antara legislator dan eksekutif untuk menemukan solusi yang terbaik.
Dengan sinergi antara kedua pihak, diharapkan permasalahan di lapas dapat ditangani secara efektif. Tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai merupakan langkah awal yang signifikan menuju reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
Pembongkaran Bangunan dan Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya
Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah langkah pertama dari serangkaian program revitalisasi lapas yang direncanakan. Setelah proses ini, akan dilakukan evaluasi terhadap bangunan yang layak dan tidak layak untuk digunakan.
Ke depan, program pengembangan infrastruktur akan diluncurkan, yang akan meliputi perbaikan fisik serta penambahan fasilitas yang mendukung rehabilitasi narapidana. Hal ini juga mencakup pelatihan bagi petugas agar mampu menjalankan tugas dengan profesional.
Selain itu, rencana tindak lanjut ini juga mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam lembaga pemasyarakatan. Diharapkan, pelatihan dan pengembangan kapasitas akan membawa perubahan positif dalam pengelolaan lapas.

